![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqa1R7GaSnIzecgbAiA-MmUsShWYOFKruPqNjzVkrl3nMDDXqwvte6SUdDftQqI1zwlUpbPIdT4MDjKhj-LF8gyzmCQ8CJPXjaivHlSV43H6BVcfS8iKq1ffXKBAuKAi9vjr4rvgeplckR/s320/IMG_20161109_134609.jpg)
Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Alexander Marwata, Ketua
Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifa’i, Diriketur Gratifikasi KPK
Republik Indonesia Giri Suprapdiono, Gubernur Provinsi Riau
Arsyadjuliandi Rachman serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Riau mengatakan bahwa
Pelayanan publik memang rentan terhadap kasus Korupsi, Pungutan Liar
(pungli) dan Gratifikasi.
Pelayanan kepada masyarakat ini terkait erat dengan waktu,
keadaan dan kesempatan. Inilah yang membuat Pelayanan kepada masyarakat
menjadi tempat berawalnya Korupsi, Pungli dan Gratifikasi.
“untuk memberantas Korupsi, Pungli dan Gratifikasi yang ada
di Provinsi Riau serta Kabupaten/kota. Saya mengajak seluruh Kepala
Daerah agar berkomitmen untuk tidak melakukan hal tersebut mulai dari
sekarang” Harap Andi.
Senada dengan hal tersebut Ketua Ombudsman Amzulian Rifai
mengatakan bahwa negara kita sekarang berada dimana pelayanan masyarakat
penting bagi Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Bisa kita lihat bahwa Negara dengan Pelayanan Publik yang
baik bisa dipastikan bahwa tingkat Korupsi mereka rendah dan juga
sebaliknya jika Negara mempunyai Pelayanan Publik yang jelek bisa
dipastikan tingkat korupsi mereka tinggi," sebutnya.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata menambahkan bahwa tujuan didirikan negara kita ini adalah untuk
mensejahterakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, itu juga terkait
dengan pelayanan daerah terhadap masyarakat.
“Akan tetapi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan”, ucapnya.
Selama 8 tahun belakangan, KPK sudah memproses 50 orang
Bupati dan Walikota, Sementara untuk gubernur kurang lebih 15 orang yang
terkait dengan tindak pidana Korupsi.
“Kami berharap dengan adanya Deklarasi anti Gratifikasi ini
bapak-bapak bisa menerapkannya dengan sebaik mugkin di Daerahnya serta
bisa menciptakan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," harapnya.
Dalam acara ini juga diadakan penandatanganan Anti
Gratifikasi oleh Gubernur Provinsi Riau dan diikuti oleh Seluruh Bupati
dan Walikota Se-Provinsi Riau sebagai bentuk komitmen Pemerintah
Provinsi Riau untuk terhindar dari Korupsi, Pungli, Gratifikasi.
Dijumpai seusai acara, Bupati Siak Syamsuar menjelaskan
bahwa Gratifikasi bukan ditujukan hanya untuk kepala Daerah saja, akan
tetapi untuk semua Pimpinan dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) maupun ASN diharapkan tidak melakukan Gratifikasi.
“jika nantinya dijumpai adanya Gratifikasi maupun pungli,
diharapkan melapor ke KPK langsung ataupun melalui Inspektorat” tegas
Syam sapaan akrab Bupati Siak.
Selain itu, terkait dengan Pungutan Liar (pungli) Syamsuar
juga menegaskan bahwa kita sudah membuat surat edaran kepada seluruh
pimpinan SKPD agar tidak melakukan pengutan liar dan untuk setiap
pelayanan kita gratiskan tanpa pengutan biaya.
“Jika ada masyarakat yang menggunakan oknum-oknum (calo)
sebagai perantara sebaiknya jangan dilayani, dikhawatirkan akan
berdampak buruk karena merekalah yang akan seperti contoh yang tidak
baik," tutup Datuk Setia Amanah tersebut.
Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono mendapat
giliran terakhir memberikan arahan dan sosialisasi pada kegiatan
Deklarasi Anti Frarifikasi yang sitaja oleh KPK RI.
Sebelum memberikan informasi terkait perihal gratifikasi di
Ballroom Hotel Pangeran mengajak peserta untuk melakukan
gerakan senam ringan. Hal ini untuk menghangatkan tubuh dari suhu
ruangan yang adem serta rasa kantuk yang tak tertahankan.
Tampak para kepala daerah se Riau yang hadir agak malu-malu
mengikut gerakan senam yang di tampilkan melalui video melalui layar
infokus.
Begitu juga dengan Bupati Siak Syamsuar, meski sungkan beliau tetap mengikuti gerakan senam tersebut sambil tersenyum.
Hadir pada saat itu Pimpinan KPK RI Alexander Marwata,
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman,
dan Sekda Prov Riau serta Bupati/Walikota se Riau.
Giri mengingatkan jangan sampai Kepala Daerah se Riau untuk menerima Gratifikasi. Kalau ada yang menerimanya baik langsung maupun
tidak langsung segera laporkan ke KPK.
Termasuk Pegawai Negeri, apabila pegawai negeri menerima
secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK
paling lambat 30 hari setelah menerima.
Laporan bisa juga melalui unit pengendali gratifikasi di
institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah diterima.
"Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan,"
jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se Riau
membacakan ikrar Deklarasi Anti Korupsi dan menandatangi Deklarasi
tersebut.(Hms)
Bagikan
Gratifikasi untuk semuanya, bukan hanya Kepala Daerah saja
4/
5
Oleh
djongriau