Rabu, 09 November 2016

Gratifikasi untuk semuanya, bukan hanya Kepala Daerah saja

Bupati Siak Syamsuar menghadiri acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Riau di Balairung Room Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11/16) Pekanbaru.


Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Alexander Marwata, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifa’i, Diriketur Gratifikasi KPK Republik Indonesia Giri Suprapdiono, Gubernur Provinsi Riau Arsyadjuliandi Rachman serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau. 


Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Riau mengatakan bahwa Pelayanan publik memang rentan terhadap kasus Korupsi, Pungutan Liar (pungli) dan Gratifikasi. 


Pelayanan kepada masyarakat ini terkait erat dengan waktu, keadaan dan kesempatan. Inilah yang membuat Pelayanan kepada masyarakat menjadi tempat berawalnya Korupsi, Pungli dan Gratifikasi.

“untuk memberantas Korupsi, Pungli dan Gratifikasi yang ada di Provinsi Riau serta Kabupaten/kota. Saya mengajak seluruh Kepala Daerah agar berkomitmen untuk tidak melakukan hal tersebut mulai dari sekarang” Harap Andi.


Senada dengan hal tersebut Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan bahwa negara kita sekarang berada dimana pelayanan masyarakat penting bagi Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun Daerah. 


“Bisa kita lihat bahwa Negara dengan Pelayanan Publik yang baik bisa dipastikan bahwa tingkat Korupsi mereka rendah dan juga sebaliknya jika Negara mempunyai Pelayanan Publik yang jelek bisa dipastikan tingkat korupsi mereka tinggi," sebutnya.


Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menambahkan  bahwa tujuan didirikan negara kita ini adalah untuk mensejahterakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, itu juga terkait dengan pelayanan daerah terhadap masyarakat.

“Akan tetapi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan”, ucapnya. 


Selama 8 tahun belakangan, KPK sudah memproses 50 orang Bupati dan Walikota, Sementara untuk gubernur kurang lebih 15 orang yang terkait dengan tindak pidana Korupsi.

“Kami berharap dengan adanya Deklarasi anti Gratifikasi ini bapak-bapak bisa menerapkannya dengan sebaik mugkin di Daerahnya serta bisa menciptakan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," harapnya. 


Dalam acara ini juga diadakan penandatanganan Anti Gratifikasi oleh Gubernur Provinsi Riau dan diikuti oleh Seluruh Bupati dan Walikota Se-Provinsi Riau sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk terhindar dari Korupsi, Pungli, Gratifikasi.


Dijumpai seusai acara, Bupati Siak Syamsuar menjelaskan bahwa Gratifikasi bukan ditujukan hanya untuk kepala Daerah saja, akan tetapi untuk semua Pimpinan dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun ASN diharapkan tidak melakukan Gratifikasi. 


“jika nantinya dijumpai adanya Gratifikasi maupun pungli, diharapkan melapor ke KPK langsung ataupun melalui Inspektorat” tegas Syam sapaan akrab Bupati Siak.


Selain itu, terkait dengan Pungutan Liar (pungli) Syamsuar juga menegaskan bahwa kita sudah membuat surat edaran kepada seluruh pimpinan SKPD agar tidak melakukan pengutan liar dan untuk setiap pelayanan kita gratiskan tanpa pengutan biaya.


“Jika ada masyarakat yang menggunakan oknum-oknum (calo) sebagai perantara sebaiknya jangan dilayani, dikhawatirkan akan berdampak buruk karena merekalah yang akan  seperti contoh yang tidak baik,"  tutup Datuk Setia Amanah tersebut.

Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono mendapat giliran terakhir memberikan arahan dan sosialisasi pada kegiatan Deklarasi Anti Frarifikasi yang sitaja oleh KPK RI.


Sebelum memberikan informasi terkait perihal gratifikasi di Ballroom Hotel Pangeran mengajak peserta untuk melakukan gerakan senam ringan. Hal ini untuk menghangatkan tubuh dari suhu ruangan yang adem serta rasa kantuk yang tak tertahankan.


Tampak para kepala daerah se Riau yang hadir agak malu-malu mengikut gerakan senam yang di tampilkan melalui video melalui layar infokus.


Begitu juga dengan Bupati Siak Syamsuar, meski sungkan beliau tetap mengikuti gerakan senam tersebut sambil tersenyum.


Hadir pada saat itu Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Sekda Prov Riau serta Bupati/Walikota se Riau.


Giri mengingatkan jangan sampai Kepala Daerah se Riau untuk menerima Gratifikasi. Kalau ada yang menerimanya baik langsung maupun tidak langsung segera laporkan ke KPK.

Termasuk Pegawai Negeri, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah menerima.

Laporan bisa juga melalui unit pengendali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah diterima. "Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan," jelasnya. 

Sebelumnya Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se Riau membacakan ikrar Deklarasi Anti Korupsi dan menandatangi Deklarasi tersebut.(Hms)

Bagikan

Jangan lewatkan

Gratifikasi untuk semuanya, bukan hanya Kepala Daerah saja
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

Most Recent

Blue Fire Pointer

Facebook

Advertising

Disqus Shortname

Comments system