Acara yang diselenggarakan dalam rangka menyambut hari Anti Korupsi Internasional ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla beserta rombongan, Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Agus Rahajo dan para peserta IBIC 2016.
Acara ini bertujuan sebagai upaya Konsisten membangun Integritas dan Budaya Anti Koripsi.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihak swasta dilarang memberikan suap kepada Pejabat Publik, baik Pejabat Publik Dalam Negeri maupun Pejabat Publik Asing serta Lembaga Internasional yang lain.
“ketika nantinya kedapatan ada pihak Swasta yang memberikan suap kepada pihak tertentu, maka Pemerintah Republik Indonesia di berikan Kewenangan untuk memberikan sanksi, baik sanksi yang bersifat adminstratif, Perdata maupun Pidana sesuai dengan Undangn-Undang yang berlaku” tegas Agus Rahardjo.
Kemudian, Wakil Preseiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan bahwa perlunya skill, semangat dan juga tindakan untuk memajukan Negara ini dengan cara memberantas Korupsi.
“kita harus bekerja bersama-sama untuk kemajuan di segala sektor agar kemakmuran yang adil bisa kita dapatkan” ujat Jusuf Kalla.
Terkait dengan Undang-undang Korupsi, Indonesia mempunyai Undang-Undang paling berani dimana baru saja kita berniat ingin korupsi akan tetapi kabarnya sudah terdengar, maka kita sudah bisa terjerat kasus Korupsi” tambah Jusuf Kalla.
Senada degan hal itu, Bupati Siak Syamsuar mengatakan bahwa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Presiden lebih baik melakukan pencegahan sebelum terjadinya korupsi.
“kemudian berkenaan dengan Perusahaan baik Perusahaan Daerah maupun Perusahaan Swata, agar mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak baik terkait dengan kepentingan perusahaan mereka seperti halnya suap atau bisa dikatakan membeli waktu” tambah bg syam.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Siak juga menjelaskan pesan dari Wakil Presiden agar Pemerintah Daerah terus meningkatkan pelayanan baik kepada masyarakat maupun kepada Perusahaan, karena jika pelayanan sudah baik, peluang untuk terjadinya suap maupun Korupsi terkait dengan urusan mereka bisa dikatakan tidak ada.
“Kuncinya bagaimana melakukan pelayanan sebaik mungkin dan tidak melakukan Korupsi maupun Suap” harap Datuk Setia Amanah tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihak swasta dilarang memberikan suap kepada Pejabat Publik, baik Pejabat Publik Dalam Negeri maupun Pejabat Publik Asing serta Lembaga Internasional yang lain.
“ketika nantinya kedapatan ada pihak Swasta yang memberikan suap kepada pihak tertentu, maka Pemerintah Republik Indonesia di berikan Kewenangan untuk memberikan sanksi, baik sanksi yang bersifat adminstratif, Perdata maupun Pidana sesuai dengan Undangn-Undang yang berlaku” tegas Agus Rahardjo.
Kemudian, Wakil Preseiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan bahwa perlunya skill, semangat dan juga tindakan untuk memajukan Negara ini dengan cara memberantas Korupsi.
“kita harus bekerja bersama-sama untuk kemajuan di segala sektor agar kemakmuran yang adil bisa kita dapatkan” ujat Jusuf Kalla.
Terkait dengan Undang-undang Korupsi, Indonesia mempunyai Undang-Undang paling berani dimana baru saja kita berniat ingin korupsi akan tetapi kabarnya sudah terdengar, maka kita sudah bisa terjerat kasus Korupsi” tambah Jusuf Kalla.
Senada degan hal itu, Bupati Siak Syamsuar mengatakan bahwa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Presiden lebih baik melakukan pencegahan sebelum terjadinya korupsi.
“kemudian berkenaan dengan Perusahaan baik Perusahaan Daerah maupun Perusahaan Swata, agar mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak baik terkait dengan kepentingan perusahaan mereka seperti halnya suap atau bisa dikatakan membeli waktu” tambah bg syam.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Siak juga menjelaskan pesan dari Wakil Presiden agar Pemerintah Daerah terus meningkatkan pelayanan baik kepada masyarakat maupun kepada Perusahaan, karena jika pelayanan sudah baik, peluang untuk terjadinya suap maupun Korupsi terkait dengan urusan mereka bisa dikatakan tidak ada.
“Kuncinya bagaimana melakukan pelayanan sebaik mungkin dan tidak melakukan Korupsi maupun Suap” harap Datuk Setia Amanah tersebut.
Bagikan
Syam - Kuncinya Pelayanan Harus dilakukan sebaik mungkin
4/
5
Oleh
djongriau